You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dukung Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pemilik Rumah di Bawah Rp2 Miliar
.
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

"ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani,"

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurut dia, kebijakan pembebasan PBB merupakan langkah tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit.

"Menurut saya di tengah kesulitan masyarakat Jakarta sekarang, apa yang diputuskan Pak Gubernur ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani," ujar Brando, Kamis (13/3).

Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Sabira Layani 94 Permohonan

Ia mengatakan, saat ini warga berpenghasilan menengah ke bawah terdampak dari kesulitan ekonomi. Sehingga, Brando menilai bahwa kebijakan pembebasan pajak rumah merupakan langkah tepat.

"Harapan saya diikutin oleh antusiasmenya pada masyarakat yang lain agar yang rumahnya di atas Rp2 miliar itu punya kewajiban untuk bayar pajak," jelasnya.

Brando berharap, warga yang memiliki NJOP rumah di atas Rp2 miliar tidak meminta pembebasan pajak kepada Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, bangsa Indonesia bisa besar karena sistem gotong royong dan kolektif, termasuk pada pembayaran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Bangsa ini besar karena gotong royong jadi kalau (pemilik rumah) di bawah Rp2 miliar digratiskan, tetap pada rumah di atas Rp2 miliar bisa membayar menunaikan kewajiban pajaknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1647 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1623 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1521 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1314 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik